UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 56
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa
tertentu.
(2) Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau Badan
yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau
konsumsi barang dan jasa tertentu.
2022, No.4 -41-
