Pasal 55
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 huruf e meliputi:
- tontonan film atau bentuk tontonan audio visual
lainnya yang dipertontonkan secara langsung di
2022, No.4 -40-
suatu lokasi tertentu;
- pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau
busana;
kontes kecantikan;
kontes binaraga;
pameran;
pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
pacuan kuda dan perlombaan kendaraan
bermotor;
permainan ketangkasan;
olahraga permainan dengan menggunakan
tempat/ruang dan/atau peralatan dan
perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
- rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana
pendidikan, wahana budaya, wahana salju,
wahana permainan, pemancingan, agrowisata,
dan kebun binatang;
panti pijat dan pijat refleksi; dan
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi
uap/spa.
(2) Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jasa
Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:
- promosi budaya tradisional dengan tidak
dipungut bayaran;
- kegiatan layanan masyarakat dengan tidak
dipungut bayaran; dan/atau
- bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur
dengan Perda.
