UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 54
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Jasa Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
huruf d meliputi:
- penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir;
dan/atau
- pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
(2) Yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh
perkantoran yang hanya digunakan untuk
karyawannya sendiri;
- jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh
kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing
dengan asas timbal balik; dan
- jasa tempat parkir lainnya yang diatur dengan
Perda.
