UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 53
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 huruf c meliputi jasa penyediaan akomodasi dan
fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang
rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan
seperti:
hotel;
hostel;
vila;
pondok wisata;
motel;
losmen;
wisma pariwisata;
pesanggrahan;
rumah penginapan/guesthouse/bungalo/resort/
cottage;
- tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai
hotel; dan
- glamping.
2022, No.4 -39-
(2) Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan
oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
- jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama
perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti
sosial lainnya yang sejenis;
- jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau
kegiatan keagamaan;
jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan
jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di
hotel.
