UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 52
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 huruf b adalah penggunaan Tenaga
2022, No.4 -38-
Listrik oleh pengguna akhir.
(2) Yang dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan
penyelenggara negara lainnya;
- konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang
digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan
perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik;
- konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah,
panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial
lainnya yang sejenis;
- konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri
dengan kapasitas tertentu yang tidak
memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan
- konsumsi Tenaga Listrik lainnya yang diatur
dengan Perda.
