Pasal 51
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau
Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
huruf a meliputi Makanan dan/atau Minuman yang
disediakan oleh:
- Restoran yang paling sedikit menyediakan
layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman
berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan
dan minum;
- penyedia jasa boga atau katering yang
melakukan:
- proses penyediaan bahan baku dan bahan
setengah jadi, pembuatan, penyimpanan,
serta penyajian berdasarkan pesanan;
- penyajian di lokasi yang diinginkan oleh
pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana
proses pembuatan dan penyimpanan
dilakukan; dan
- penyajian dilakukan dengan atau tanpa
peralatan dan petugasnya.
(2) Yang dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan Makanan
dan/atau Minuman:
- dengan peredaran usaha tidak melebihi batas
tertentu yang ditetapkan dalam Perda;
- dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya
yang tidak semata-mata menjual Makanan
dan/atau Minuman;
- dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau
Minuman; atau
- disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan
usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa
menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
