UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 50
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau
konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:
Makanan dan/atau Minuman;
Tenaga Listrik;
Jasa Perhotelan;
Jasa Parkir; dan
Jasa Kesenian dan Hiburan.
2022, No.4 -37-
