UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 49
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Saat terutangnya BPHTB ditetapkan:
- pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian
pengikatan jual beli untuk jual beli;
- pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat,
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha,
pemekaran usaha, dan/atau hadiah;
- pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa
oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya
ke kantor bidang pertanahan untuk waris;
- pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim;
- pada tanggal diterbitkannya surat keputusan
pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah
sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;
- pada tanggal diterbitkannya surat keputusan
pemberian hak untuk pemberian hak baru di luar
pelepasan hak; atau
- pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk
lelang.
Paragraf 10
PBJT
