UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 45
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Subjek Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan
yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan.
(2) Wajib Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan
yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan.
2022, No.4 -34-
