Pasal 44
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan.
(2) Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemindahan hak karena:
jual beli;
tukar-menukar;
hibah;
hibah wasiat;
waris;
pemasukan dalam perseroan atau badan
hukum lain;
- pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan;
penunjukan pembeli dalam lelang;
pelaksanaan putusan hakim yang
mempunyai kekuatan hukum tetap;
penggabungan usaha;
peleburan usaha;
pemekaran usaha; atau
hadiah; dan
- pemberian hak baru karena:
kelanjutan pelepasan hak; atau
di luar pelepasan hak.
(3) Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
hak milik;
hak guna usaha;
hak guna bangunan;
hak pakai;
hak milik atas satuan rumah susun; dan
hak pengelolaan.
2022, No.4 -33-
(4) Yang dikecualikan dari objek BPHTB adalah Perolehan
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan:
- untuk kantor Pemerintah, Pemerintahan Daerah,
penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya
yang dicatat sebagai barang milik negara atau
barang milik Daerah;
- oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan
dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna
kepentingan umum;
- untuk badan atau perwakilan lembaga
internasional dengan syarat tidak menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan lain di luar
fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga
tersebut yang diatur dengan Peraturan Menteri;
- untuk perwakilan diplomatik dan konsulat
berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
- oleh orang pribadi atau Badan karena konversi
hak atau karena perbuatan hukum lain dengan
tidak adanya perubahan nama;
oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf;
oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan
untuk kepentingan ibadah; dan
- untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
