UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 43
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Tahun Pajak PBB-P2 adalah jangka waktu 1 (satu)
tahun kalender.
(2) Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2
yang terutang adalah menurut keadaan objek PBB-P2
pada tanggal 1 Januari.
(3) Tempat PBB-P2 yang terutang adalah di wilayah
Daerah yang meliputi letak objek PBB-P2.
2022, No.4 -32-
Paragraf 9
Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan/atau Bangunan (BPHTB)
