UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 42
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) dengan tarif PBB-P2
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3).
