UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 41
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%
(nol koma lima persen).
(2) Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang berupa lahan produksi pangan dan ternak
ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan
lainnya.
(3) Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan Perda.
