Pasal 40
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP.
(2) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
(3) NJOP tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit
sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk
setiap Wajib Pajak.
(4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih
dari satu objek PBB-P2 di satu wilayah
kabupaten/kota, NJOP tidak kena pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan atas salah
satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
(5) NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2
ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan
2022, No.4 -31-
paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah
dikurangi NJOP tidak kena pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(6) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak
tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan
perkembangan wilayahnya.
(7) Besaran NJOP ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
