UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 39
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan
yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi
dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau
memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat
atas Bangunan.
(2) Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan
yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi
dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau
memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat
atas Bangunan.
