Pasal 38
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang
pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan
untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan
pertambangan.
(2) Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau
pengurukan.
(3) Yang dikecualikan dari objek PBB-P2 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan,
penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas:
- Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah,
kantor Pemerintahan Daerah, dan kantor
penyelenggara negara lainnya yang dicatat
sebagai barang milik negara atau barang milik
Daerah;
- Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan
semata-mata untuk melayani kepentingan umum
di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan,
pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak
dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
- Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata
digunakan untuk tempat makam (kuburan),
peninggalan purbakala, atau yang sejenis;
- Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan
suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah
penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan
tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
- Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh
perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan
asas perlakuan timbal balik;
- Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh
badan atau perwakilan lembaga internasional
2022, No.4 -30-
yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
- Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api,
moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas
raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang
sejenis;
- Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya
berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh
Kepala Daerah; dan
- Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak
bumi dan bangunan oleh Pemerintah.
