UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 37
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dengan tarif Pajak
Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
2022, No.4 -29-
Paragraf 8
PBB-P2
