Pasal 46
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek
pajak.
(2) Nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
harga transaksi untuk jual beli;
nilai pasar untuk tukar menukar, hibah, hibah
wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau
badan hukum lainnya, pemisahan hak yang
mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena
pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai
kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru atas
tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak,
pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan
hak, penggabungan usaha, peleburan usaha,
pemekaran usaha, dan hadiah; dan
- harga transaksi yang tercantum dalam risalah
lelang untuk penunjukan pembeli dalam lelang.
(3) Dalam hal nilai perolehan objek pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau lebih
rendah daripada NJOP yang digunakan dalam
pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun
terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang
digunakan adalah NJOP yang digunakan dalam
pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun
terjadinya perolehan.
(4) Dalam menentukan besaran BPHTB terutang,
Pemerintah Daerah menetapkan nilai perolehan objek
pajak tidak kena pajak sebagai pengurang dasar
pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(5) Besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak
ditetapkan paling sedikit sebesar Rp80.000.000,00
(delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak
pertama Wajib Pajak di wilayah Daerah tempat
terutangnya BPHTB.
2022, No.4 -35-
(6) Dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau
waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2)
huruf a angka 4 dan angka 5 yang diterima orang
pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah
dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau
satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat
atau waris, termasuk suami/istri, nilai perolehan objek
pajak tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit
sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(7) Atas perolehan hak karena hibah wasiat atau waris
tertentu, Pemerintah Daerah dapat menetapkan nilai
perolehan objek pajak tidak kena pajak yang lebih
tinggi daripada nilai perolehan objek pajak tidak kena
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
ditetapkan dengan Perda.
