UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 33
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok.
(2) Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya
yang dikenai cukai rokok.
2022, No.4 -28-
(3) Yang dikecualikan dari objek Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rokok
yang tidak dikenai cukai rokok berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
