UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 34
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.
(2) Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik
rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin
berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
(3) Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang
berwenang memungut cukai bersamaan dengan
pemungutan cukai rokok.
(4) Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke
rekening kas umum daerah provinsi secara
proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok diatur
dengan Peraturan Menteri.
