UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 32
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Besaran pokok PAP yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan dasar pengenaan PAP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dengan tarif PAP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2).
(2) PAP yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat
Air Permukaan berada.
Paragraf 7
Pajak Rokok
