UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 29
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Subjek PAP adalah orang pribadi atau Badan yang
melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Permukaan.
(2) Wajib PAP adalah orang pribadi atau Badan yang
melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Permukaan.
