UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 28
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan
Air Permukaan.
(2) Yang dikecualikan dari objek PAP adalah pengambilan
dan/atau pemanfaatan untuk:
keperluan dasar rumah tangga;
pengairan pertanian rakyat;
perikanan rakyat;
keperluan keagamaan;
kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air
laut baik yang berada di lautan dan/atau di
daratan (air payau); dan
- kegiatan lainnya yang ditetapkan dalam Perda,
dengan tetap memperhatikan kelestarian
lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
