UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 27
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 dengan tarif PBBKB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26.
2022, No.4 -26-
Paragraf 6
PAP
