UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 26
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10%
(sepuluh persen).
(2) Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar
kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50%
(lima puluh persen) dari tarif PBBKB untuk kendaraan
pribadi.
(3) Untuk jenis BBKB tertentu, Pemerintah dapat
menyesuaikan tarif PBBKB yang sudah ditetapkan
dalam Perda dalam rangka stabilisasi harga.
(4) Penyesuaian tarif PBBKB sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(5) Tarif PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan Perda.
