Pasal 30
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Dasar Pengenaan PAP adalah nilai perolehan Air
Permukaan.
(2) Nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah hasil perkalian antara harga
dasar Air Permukaan dengan bobot Air Permukaan.
(3) Harga dasar Air Permukaan ditetapkan dalam Rupiah
berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian
sumber daya Air Permukaan.
2022, No.4 -27-
(4) Bobot Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan
paling sedikit atas faktor-faktor:
lokasi pengambilan air;
volume air; dan
kewenangan pengelolaan sumber daya air.
(5) Besaran nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan
gubernur.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai harga dasar Air
Permukaan dan bobot Air Permukaan ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang pekerjaan umum setelah mendapat
pertimbangan dari Menteri.
