UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 192
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan
paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini mulai
berlaku.
2022, No.4 -110-
