UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 193
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2022
,
ttd.
Bagian Kesatu
Pajak
Paragraf 1
Jenis Pajak
