UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 191
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Pajak MBLB,
Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini mulai
berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal
diundangkannya Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan mengenai alokasi atas DAU dan DBH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dilaksanakan
sepenuhnya mulai Tahun Anggaran 2023.
