UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 190
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan
Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 104, hanya
dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya
pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara
yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas
dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.
