Pasal 189
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 38, Pasal 1
angka 47 sampai dengan angka 49, Pasal 245
sepanjang terkait dengan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Pasal 279, Pasal 285 ayat (2)
huruf a angka 1 sampai dengan angka 4, Pasal
288 sampai dengan Pasal 291, Pasal 296, Pasal
302, Pasal 324, dan Pasal 325 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2022, No.4 -109-
6573); dan
- Pasal 114 dan Pasal 176 angka 4 ayat (4) dalam
Pasal 252 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta
Pajak dan Retribusi dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini.
