UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 183
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4), sehingga
merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda
paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang
yang tidak atau kurang dibayar.
