UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 184
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) dan ayat
(2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
