UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 182
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat
dituntut apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak saat Pajak terutang atau masa Pajak
berakhir atau bagian Tahun Pajak berakhir atau Tahun
Pajak yang bersangkutan berakhir.
