UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 181
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
(1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak
memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), sehingga merugikan
Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak
atau kurang dibayar.
(2) Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi
kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan
2022, No.4 -105-
Daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4
(empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar.
