UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 174
BAB 8 — SINERGI KEBIJAKAN
Sinergi bagan akun standar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 169 ayat (2) huruf d dilakukan paling sedikit melalui
penyelarasan program dan kegiatan serta keluaran dengan
kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
