UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 175
BAB 8 — SINERGI KEBIJAKAN
Pemerintah dapat memberikan sanksi berupa penundaan
dan/atau pemotongan TKD dalam hal Pemerintah Daerah
tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 170 sampai dengan Pasal 174.
