Pasal 173
BAB 8 — SINERGI KEBIJAKAN
Pengendalian dalam kondisi darurat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) huruf c dilakukan
dengan ketentuan:
- Pemerintah dapat mewajibkan Daerah untuk
melakukan pengutamaan penggunaan alokasi
anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing),
perubahan alokasi, dan perubahan penggunaan
APBD;
- Pemerintah dapat melakukan penyesuaian besaran
batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan Utang
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172; dan
- ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan
alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing),
perubahan alokasi, dan perubahan penggunaan APBD
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
penyesuaian batas maksimal defisit APBD dan
Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud
pada huruf b, diatur lebih lanjut oleh Peraturan
Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang
2022, No.4 -103-
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri.
