UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 172
BAB 8 — SINERGI KEBIJAKAN
Penetapan batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan
Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169
ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
- Menteri menetapkan batas maksimal kumulatif defisit
APBD untuk tahun anggaran berikutnya, paling lama
bulan Agustus tahun anggaran berjalan, dengan
memperhatikan keadaan dan perkembangan
perekonomian nasional;
- jumlah kumulatif defisit APBD dan defisit APBN tidak
melebihi 3% (tiga persen) dari perkiraan produk
domestik bruto tahun anggaran berkenaan; dan
- jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah dan
Pembiayaan Utang Daerah tidak melebihi 60% (enam
puluh persen) dari perkiraan produk domestik bruto
tahun anggaran berkenaan.
