UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 164
BAB 6 — PEMBENTUKAN DANA ABADI
(1) Daerah dapat membentuk Dana Abadi Daerah yang
ditetapkan dengan Perda.
(2) Pembentukan Dana Abadi Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan antara
lain kapasitas fiskal Daerah dan pemenuhan
kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait
dengan pelayanan dasar publik.
(3) Hasil pengelolaan Dana Abadi Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
- memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial,
dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan
sebelumnya;
- memberikan sumbangan kepada penerimaan
daerah; dan
- menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas
generasi.
