UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 165
BAB 6 — PEMBENTUKAN DANA ABADI
(1) Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 164 ayat (1) dikelola oleh bendahara umum
Daerah atau badan layanan umum Daerah.
(2) Pengelolaan Dana Abadi Daerah dilakukan dalam
investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.
(3) Hasil pengelolaan Dana Abadi Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi Pendapatan Daerah.
2022, No.4 -100-
