UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 163
BAB 5 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara,
dan mekanisme Pembiayaan Utang Daerah serta barang
2022, No.4 -99-
milik Daerah dan/atau objek Pembiayaan yang dibiayai
dari Sukuk Daerah dalam rangka penerbitan Sukuk
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 sampai
dengan Pasal 162 diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
