UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 162
BAB 5 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Dalam hal Daerah tidak membayar kewajiban
Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah
dan lembaga yang mendapat penugasan dari
Pemerintah yang telah jatuh tempo, Menteri dapat
melakukan pemotongan dana TKD yang tidak
ditentukan penggunaannya.
(2) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri.
