UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 161
BAB 5 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Pemerintah Daerah wajib membayar kewajiban
Pembiayaan Utang Daerah pada saat jatuh tempo.
(2) Dana untuk membayar kewajiban Pembiayaan Utang
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggarkan dalam APBD sampai dengan berakhirnya
kewajiban.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menganggarkan
pembayaran kewajiban Pembiayaan Utang Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Daerah
dan DPRD dikenai sanksi administratif berupa tidak
dibayarkannya hak keuangan yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6
(enam) bulan.
