UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 160
BAB 5 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Pemerintah Daerah dilarang memberikan jaminan
atas Pembiayaan utang pihak lain.
(2) Barang milik Daerah tidak dapat dijadikan jaminan
atau digadaikan untuk mendapatkan Pembiayaan
Utang Daerah.
