Pasal 157
BAB 5 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
dilakukan dalam rangka:
pembiayaan pembangunan infrastruktur Daerah;
pengelolaan portofolio utang Daerah; dan/atau
penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal
kepada BUMD atas dana hasil penjualan Obligasi
Daerah dan Sukuk Daerah.
(2) Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah diterbitkan
melalui pasar modal domestik dan dalam mata uang
Rupiah.
2022, No.4 -97-
(3) Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dalam
rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan untuk penyediaan sarana dan prasarana
Daerah.
(4) Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan persetujuan Menteri setelah mendapat
pertimbangan menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri.
(5) Penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat pernyataan
kesesuaian Sukuk Daerah terhadap prinsip-prinsip
syariah dari ahli syariah pasar modal.
