UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 158
BAB 5 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Barang milik Daerah dan/atau objek Pembiayaan
yang dibiayai dari Sukuk Daerah dapat digunakan
sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah.
(2) Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disebut sebagai aset Sukuk Daerah, dapat
berupa:
tanah dan/atau bangunan; dan
selain tanah dan/atau bangunan.
(3) Aset Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau
dihapuskan sampai dengan jatuh tempo Sukuk
Daerah.
Bagian Ketiga
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
