Pasal 156
BAB 5 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Pinjaman Daerah dilakukan dalam rangka:
pengelolaan kas;
pembiayaan pembangunan infrastruktur Daerah;
pengelolaan portofolio utang Daerah; dan/atau
penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal
kepada BUMD.
(2) Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan kas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan tidak dengan persetujuan DPRD.
2022, No.4 -96-
(3) Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan kas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus
dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan.
(4) Pinjaman Daerah dalam rangka pembiayaan
pembangunan infrastruktur Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa
pinjaman tunai dan/atau pinjaman kegiatan.
(5) Pinjaman Daerah dalam rangka penerusan pinjaman
dan/atau penyertaan modal kepada BUMD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa
penugasan dari Pemerintah/Pemerintah Daerah
kepada BUMD untuk membiayai program/kegiatan
yang bersifat strategis nasional atau penugasan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang bukan
merupakan program/kegiatan yang bersifat strategis
nasional harus mendapatkan persetujuan menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri.
Bagian Kedua
Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
