Pasal 155
BAB 5 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Pinjaman Daerah dapat bersumber dari:
Pemerintah;
Pemerintah Daerah lain;
lembaga keuangan bank; dan/atau
lembaga keuangan bukan bank.
(2) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diberikan melalui Menteri setelah mendapatkan
pertimbangan menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
(3) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan
melalui penugasan kepada lembaga keuangan bank
atau lembaga keuangan bukan bank.
(4) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan pemberi pinjaman.
(5) Pinjaman Daerah dapat berbentuk konvensional atau
syariah.
