Pasal 154
BAB 5 — PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
(1) Pembiayaan Utang Daerah terdiri atas:
Pinjaman Daerah;
Obligasi Daerah; dan
Sukuk Daerah.
(2) Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan untuk membiayai Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(3) Pemerintah tidak memberikan jaminan atas
Pembiayaan Utang Daerah.
(4) Pemerintah Daerah dilarang melakukan Pembiayaan
langsung dari pihak luar negeri.
(5) Nilai bersih maksimal Pembiayaan Utang Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 1 (satu)
tahun anggaran terlebih dahulu mendapat
persetujuan DPRD.
(6) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diberikan pada saat pembahasan APBD.
(7) Dalam hal tertentu, Kepala Daerah dapat melakukan
Pembiayaan melebihi nilai bersih maksimal yang telah
disetujui DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan dilaporkan sebagai perubahan APBD tahun yang
bersangkutan.
(8) Pembiayaan Utang Daerah yang memenuhi
persyaratan teknis dapat dilakukan melebihi sisa
masa jabatan Kepala Daerah setelah mendapat
pertimbangan dari Menteri, menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.
2022, No.4 -95-
Bagian Kesatu
Pinjaman Daerah
